Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Ekspor untuk Wujudkan PEN

Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Ekspor untuk Wujudkan PEN
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin Kawasan Berikat kepada dua perusahaan, PT Rolls Stone Indonesia dan PT Sino Zone Industry Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin Kawasan Berikat kepada dua perusahaan, PT Rolls Stone Indonesia dan PT Sino Zone Industry Indonesia, Rabu (23/12).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan bahwa pemberian fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perusahaan untuk menjalankan bisnisnya hingga ke mancanegara.

Decy menegaskan hal itu juga sesuai  dengan fungsi Bea Cukai yaitu trade facilitator.

"Hal ini juga sebagai bagian dari kegiatan PEN, sehingga kami berharap perusahaan yang mendapat fasilitas akan berperan dalam peningkatan kegiatan perekonomian dalam negeri, khususnya dalam kondisi pandemi ini," ujarnya.


PT Rolls Stone Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasir silika dan resin.

Perusahaan ini merencanakan nilai ekspor USD 36.000.000 per tahunnya.

PT Sino Zone Industry Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang crude palm oil (CPO).

Hasil produksi berupa stearic acid, glycerine, soap, dan hydrogenated palm strearin. 

Pemberian fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perusahaan untuk menjalankan bisnisnya hingga ke mancanegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News