Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Ekspor untuk Wujudkan PEN

Bea Cukai Gelontorkan Fasilitas Ekspor untuk Wujudkan PEN
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin Kawasan Berikat kepada dua perusahaan, PT Rolls Stone Indonesia dan PT Sino Zone Industry Indonesia. Foto: Humas Bea Cukai.

Menurut Decy, dengan fasilitas Kawasan Berikat itu, kedua perusahaan bisa memperoleh penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impornya.

Ia menambahkan, fasilitas tersebut tidak hanya akan membantu industri untuk tumbuh, tetapi juga memberi dampak positif pada kegiatan ekonomi lain.

Seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar lokasi perusahaan.

Tak hanya Kawasan Berikat, fasilitas lainnya yang juga kerap digaungkan manfaatnya oleh Bea Cukai adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).

Pada Senin (21/12), Bea Cukai Semarang menyosialisasikan fasilitas KITE IKM bersamaan dengan kesempatan asistensi PT Inizio Furniture, pabrik furniture yang bertempat di Kaliwungu Kabupaten Kendal.

Petugas Bea Cukai memberikan asistensi dengan mendalami proses bisnis perusahaan.

Sehingga fasilitas yang didapatkan nantinya sesuai, dan memberikan dampak positif bagi perkembangan perusahaan.

Selain mengenalkan KITE IKM, petugas juga menjelaskan mekanisme pembiayaan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor) yang dinilai dapat meringankan cashflow perusahaan.

Pemberian fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung perusahaan untuk menjalankan bisnisnya hingga ke mancanegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News