Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Tiga Provinsi

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Tiga Provinsi
Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 443.760 batang rokok ilegal berbagai merek senilai Rp198,2 juta dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp205,3 juta.

Sementara itu di provinsi yang berbeda, pada tanggal 9-25 Juli petugas Bea Cukai Pangkal Pinang juga melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko yang menjual rokok, sekaligus sosialisasi terhadap pemilik toko terkait rokok ilegal.

Bea cukai Pangkal Pinang berhasil menindak sebanyak 41.420 batang rokok senilai Rp30,8 juta dengan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp15,6 juta.

Untuk daerah Belitung, Bea Cukai Tanjung Pandan juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7-29 Juli di wilayah Belitung dan berhasil mengamankan 688 batang rokok dan 4.220 gr tembakau iris ilegal senilai Rp984.000.

Secara keseluruhan dalam Periode Januari sampai dengan Juli 2020, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur beserta satuan kerja di bawahnya telah melakukan penindakan terhadap 13,6 juta batang rokok, 95.234 gram tembakau iris, 5 botol ekstrak essens tembakau, dan 6,83 liter liquid vape dengan perkiraan nilai barang senilai Rp8.4 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp8.8 miliar.

“Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang,” pungkas Dwijo. (ikl/jpnn)

Bea Cukai wilayah Sumatera Bagian Timur menggelar operasi gempur rokok ilegal di tiga provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News