Bea Cukai Gencar Berikan Kemudahan Kepada Pelaku Usaha

Bea Cukai Gencar Berikan Kemudahan Kepada Pelaku Usaha
Bea Cukai terus memberikan kemudahan melalui pemberian fasilitas dan asistensi bagi para pelaku usaha. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

“Selain meningkatnya volume ekspor, kami yakin bahwa dengan fasilitas ini dapat membawa manfaat khususnya di perusahaan kami dan bagi kabupaten banjarnegara pada umumnya, seperti penyerapan tenaga kerja dan menggerakkan kegiatan ekonomi di lingkungan pabrik” ujar Moon Hyung Joo yang hadir secara daring selama pemaparan proses bisnis berlangsung.

PT PASI sendiri merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2020 dan hingga saat ini memiliki 644 tenaga kerja. Dengan hadirnya fasilitas kawasan berikat, PT PASI diproyeksikan mampu menyerap hingga 2.000 tenaga kerja.

Tidak hanya memberikan fasilitas, upaya asistensi juga dilakukan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah DIY dengan menggelar kelas fasilitas bagi pengusaha penerima fasilitas kawasan berikat.

Dalam kelas fasilitas yang membahas syarat dan janji layanan perubahan izin ini, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa pemerintah memberikan relaksasi bagi pengusaha Kawasan Berikat antara lain dengan perluasan izin produksi. Hal ini dimaksudkan agar industri tetap berjalan dan pasokan barang terjaga.

Sementara itu Kepala Seksi Perizinan dan Fasiltas I, Cahya Nugraha yang menjadi narasumber menjelaskan mengenai hal-hal berkaitan dengan perubahan izin Kawasan Berikat.

Cahya menyebut bahwa pada tahun 2020 terdapat 99 jenis permohonan perubahan izin KB. 61 di antaranya adalah permohonan perubahan jenis hasil produksi yang merupakan penyesuaian akibat pandemi Covid-19.

“Perizinan perubahan data izin KB mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Adapun janji layanan yang kami berikan dalam hal permohonan perubahan izin KB adalah lima jam bila melalui sistem komputer pelayanan dan dua hari kerja apabila pengajuan secara tertulis,” katanya.

“Kita ketahui bersama bahwa penerima fasilitas KB di Jateng DIY cukup tangguh menghadapi dampak dari pandemi ini. Terdapat beberapa perusahaan yang melakukan penyesuaian terhadap izin usahanya. Besar harapan saya penyesuaian tersebut tetap bisa dipertanggungjawabkan,” kata Tri.

Bea Cukai terus berupa memberikan kemudahan melalui pemberian fasilitas dan asistensi bagi para pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News