Bea Cukai Gencar Menindak Peredaran Barang Ilegal di Berbagai Daerah

Bea Cukai Gencar Menindak Peredaran Barang Ilegal di Berbagai Daerah
Bea Cukai merilis hasil penindakan barang ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea cukai terus melakukan penindakan masif terhdap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 152/PMK.010/2019 yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) yang akan berlaku 1 Januari 2020. Selain untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, penindakan tersebut juga untuk memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat, menyatakan bahwa selain menggunakan modus konvensional dalam mengedarkan rokok ilegal, para pelaku juga menggunakan modus lain yaitu menjualnya melalui marketplace berbasis e-commerce. “Dari kasus peredaran rokok elektrik ilegal yang telah kami ungkap, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual barangnya melalui toko online,” ungkap Syarif.

Penindakan rokok ilegal terbaru berhasil dilakukan Bea Cukai di wilayah Serang, Banten pada hari Selasa (15/10). Petugas berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 2.410.800 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut berasal dari Jawa Tengah dan akan dikirim ke wilayah Sumatera. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp891,9 juta. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan di wilayah Tembilahan, Riau. Pada hari Kamis (26/09), petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat gudang penyimpanan rokok ilegal di daerah Indragiri Hilir, Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai memeriksa tempat tersebut dengan didukung POM TNI AD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam mengantisipasi indikasi keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari penindakan ini diperoleh 5.619.520 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,4 miliar. Selain menyita rokok, petugas juga mengamankan tersangka berinisial D.

Tidak berhenti pada penindakan rokok konvensional, Bea Cukai juga menyasar rokok-rokok elektrik ilegal yang ditemukan di pasaran. Penindakan terkini yang berhasil dilakukan Bea Cukai berlokasi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Kuningan, Jakarta Selatan. Penindakan dimulai dengan penelurusan di beberapa toko online dari awal September 2019. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan sebuah toko online yang berlokasi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Petugas kemudian melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan mendapatkan seorang pengemudi ojek online yang mengambil paket dari rumah tersebut. Agar tidak kehilangan jejak, petugas menghadang laju pengemudi tersebut dan memintanya kembali ke tempat ia mengambil barang. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 97.890 batang heatsticks (rokok elektrik), 35.300 batang rokok, 21.650gram tembakau iris, dan 2.700 batang cerutu, serta 228 botol minuman keras yang semuanya tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp420 juta.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial JJ (WNI, 39 tahun) untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari catatan transaksi keuangan miliknya, diketahui omset penjualan yang bersangkutan selama menjalankan usahanya dari tahun 2018 setidaknya mencapai kurang lebih Rp20 miliar. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus, pada Rabu (16/10), petugas melakukan penindakan terhadap PT SF di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan karena kedapatan memiliki essens dan ekstrak tembakau impor jenis cartridge dan cair beserta device berbagai merk tanpa pita cukai sebanyak 2.000 kemasan dengan perkiraan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp60 juta.

Dari penindakan ini petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial LJ (WNA China, 33 tahun). Dari catatan transaksi keuangan miliknya, diketahui omset penjualan yang bersangkutan selama menjalankan usahanya dari tahun 2018 setidaknya mencapai kurang lebih Rp400 juta. Tersangka JJ dan LJ dijerat dengan pasal 54 dan 56 undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan dilakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang, serta jaringan tersangka.

Bea cukai terus melakukan penindakan masif terhdap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News