Bea Cukai Gencar Menindak Peredaran Barang Ilegal di Berbagai Daerah

Bea Cukai Gencar Menindak Peredaran Barang Ilegal di Berbagai Daerah
Bea Cukai merilis hasil penindakan barang ilegal. Foto: Bea Cukai

Sebelumnya, pada Selasa (17/09), petugas juga menggagalkan penjualan heatsticks ilegal dengan modus yang sama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui akan ada transaksi barang kena cukai ilegal di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Petugas mendapati seorang kurir yang mengirim barang tersebut dari sebuah rumah di wilayah Sunter. Dari penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan kurang lebih 37.180 batang heatsticks, dan kurang lebih 9.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, heatsticks device, dan bukti transaksi berupa buku tabungan, bukti transfer, bukti serah terima barang, serta seorang tersangka berinisial JA. Petugas juga menemukan informasi bahwa barang yang berada di lokasi tersebut berasal dari sebuah unit apartemen di wilayah Kedoya, Jakarta Barat. Dari pengembangan kasus ini, petugas memeriksa apartemen tersebut dan mengamankan 200 batang heatsticks serta seorang tersangka berinsial SW.

Dari catatan transaksi keuangan tersangka JA periode Oktober 2018 hingga September 2019, setidaknya diketahui omset penjualan sebesar kurang lebih Rp4,41 miliar, sementara kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp941,4 juta. Sedangkan transaksi keuangan milik tersangka SW, setidaknya diketahui omset penjualan sebesar kurang lebih Rp5,50 miliar dalam periode yang sama, dengan kerugian negara atas pungutan cukai yang harusnya dibayarkan mencapai kurang lebih Rp1,11 miliar.

Seluruh penindakan di atas menambah daftar panjang penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai. Berdasarkan data pada tahun 2018, jumlah penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai mencapai 5.436 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 4.724 kasus. Untuk minuman keras ilegal, di tahun 2018 penindakan mencapai 1.303 kasus, dan di tahun 2019, hingga saat ini naik mencapai 1.539 kasus.

Data juga menunjukkan di tahun 2018, Bea Cukai telah melakukan penindakan peredaran liquid vape ilegal sebanyak 218 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 249 kasus. Tidak hanya liquid vape, penindakan juga dilakukan terhadap peredaran heatsticks ilegal. Pada tahun 2018, Bea Cukai berhasil mengungkap 2 kasus, sementara di tahun 2019, hingga saat ini naik mencapai 11 kasus.

Syarif menambahkan bahwa Bea Cukai akan berkomitmen secara kontinyu melakukan penindakan peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal dengan dukungan aparat penegak hukum lain di antaranya POM TNI AD, dan Garnisun Tetap I/Jakarta. “Penindakan yang dilakukan tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, melainkan juga untuk melindungi pasar dalam negeri dari barang ilegal yang merusak tatanan perekonomian. Kami juga ingin menekankan bahwa legal itu mudah sehingga kami ingin para pelaku usaha yang berniat untuk menghindari kewajiban membayar pungutan negara dapat menghentikan praktik ilegal tersebut,” pungkas Syarif.(jpnn)

Bea cukai terus melakukan penindakan masif terhdap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News