Bea Cukai Imbau Masyarakat di 3 Wilayah Ini Hindari Rokok Ilegal

Bea Cukai Imbau Masyarakat di 3 Wilayah Ini Hindari Rokok Ilegal
Bea cukai melakukan sosialisasi terhadap rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal.

Sosialisasi rokok ilegal tersebut dilakukan di tiga wilayah pengawasan Bea Cukai seperti Pematangsiantar, Tasikmalaya, dan Makassar.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan di Pematangsiantar, petugas memberikan materi pengertian umum tentang cukai, objek cukai, dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para pengusaha eceran rokok dan pemda.

Tak hanya pemberian materi, para peserta sosialisasi juga diajak langsung membedakan pita cukai legal dan ilegal dengan menggunakan sinar ultra violet.

"Kami juga membahas jenis-jenis hasil tembakau dan pita cukai asli menurut PER-12/BC/2020," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya memberikan cara untuk mengidentifikasi rokok legal dan ilegal serta ciri-ciri rokok ilegal beserta contohnya, agar para peserta dapat memahami dan mengenali rokok ilegal melalui gambar dan pembagian contoh rokok ilegal secara langsung.

"Sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta data penindakan di kabupaten Karo dan Simalungun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir," ujarnya.

Hal yang sama juga dilaksanakan Bea Cukai Makassar dengan mengundang para petugas Satpol PP Kabupaten Gowa dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau.

Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News