Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar

jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi kembali melakukan pemusnahan terhadap jutaan barang-barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Pemusnahan yang berlangsung pada Rabu (14/10) lalu, dihadiri instansi pemerintah yang secara kontinu bersinergi dengan Bea Cukai Jambi, antara lain PT Pos Indonesia Cabang Jambi, perwakilan KPKNL Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan Kejaksaan Tinggi Negeri Tebo.
Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Jambi Esther Ewita Ria Simanjuntak mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis.
Barang terbanyak yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 3.101.273 batang, 433 botol liquid vape, 20 bungkus tembakau iris, 18 buah sex toys, 1 box sex toys.
"Kemudian satu buah airsoft gun berupa operator bolt knob/preload washer, 49 unit handphone bekas, tujuh unit iPhone, 2.400 kaleng minuman, 19.203 buah tas bekas, serta 17.414 pasang sepatu bekas," ungkap Esther.
Dia menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jambi dan sekitarnya.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Wilayah Jatim Awali 2021 dengan Penindakan Rokok Ilegal
- Laksanakan Arahan Presiden Jokowi, Bea Cukai Gencarkan Perang Melawan Narkotika
- Haji Permata Tewas dengan Lima Luka Tembak, Polda Riau Bergerak
- BC Yogyakarta Monev Perusahaan Penerima Fasilitas Cukai
- Penerimaan Tembus Rp 665 Miliar, Bea Cukai Riau Lampaui Target 2020
- Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfatan DBHCHT Kepada Instansi Lain