Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar

Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar
Jajaran Bea Cukai Jambi bersama Kejaksaan Negeri dan mitra lainnya saat pemusnahan barang ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos. Sedangkan untuk iPhone kami tegah karena berasal dari Batam dan harus memiliki izin sesuai ketentuan," jelasnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan.(*/jpnn)

Di antara barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi ada iPhone hingga Airsoft Gun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News