Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal, Nilainya Mencapai Rp 1,5 Miliar
Senin, 19 Oktober 2020 – 16:13 WIB
"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan operasi di wilayah Jambi dan kantor Pos. Sedangkan untuk iPhone kami tegah karena berasal dari Batam dan harus memiliki izin sesuai ketentuan," jelasnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector yang senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan.(*/jpnn)
Di antara barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Jambi ada iPhone hingga Airsoft Gun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang