Bea Cukai Jateng Bekali Peraturan Kepabeanan ke Calon Pekerja Migran Indonesia

Riefki menambahkan untuk barang penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD) yang dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.
Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT).
Sementara itu, terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Riefki menjelaskan bahwa Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan Pekerja Migran Indonesia dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. (jpnn)
Bea Cukai Jawa Tengah menggandeng Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon PMI.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI