Bea Cukai Jateng Berikan Fasilitas Kawasan Berikat lagi Tahun Ini
jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa izin Kawasan Berikat (KB).
Ini sebagai wujud nyata dukungan pada investasi berorientasi ekspor dan dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Industrial assistance
Perizinan KB yang ke-10 ini diberikan kepada PT Kanindo Makmur Jaya 2 (PT KMJ 2) pada Selasa, 28 Mei 2019.
Perizinan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang diberikan untuk membuka dan mendorong investasi yang berorientasi ekspor.
BACA JUGA : Ini Jumlah Potongan Tunjangan Kerja bagi PNS yang Bolos Setelah Lebaran
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya, pada kesempatan lain mengatakan bahwa fasilitas fiskal ini akan sangat membantu perusahaan dalam berkembang.
Namun, Parjiya berharap agar perusahaan patuh pada ketentuan dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.
“Cash flow perusahaan akan sangat terbantu karena pada saat impor bahan baku, bea masuknya ditangguhkan dan tidak dipungut pajak lainnya. Saya berharap kehadiran perusahaan ini dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya di Jepara. Kepercayaan negara ini agar dibalas dengan kepatuhan perusahaan pada ketentuan,” tambah Parjiya.
Fasilitas fiskal berupa kawasan berikat dari Bea Cukai akan sangat membantu perusahaan dalam berkembang.
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di 2 Kota Ini
- Permudah Pelayanan dan Pengawasan KITE, Bea Cukai Meluncurkan SIAP KABAN
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- Bea Cukai Optimalkan Pelayanan & Pengawasan KITE di Banten Lewat Aplikasi SIAP KABAN
- Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan