Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran 704 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Raya Pantura Nomor 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran 704 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Raya Pantura Nomor 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera menggunakan truk dengan ciri tertentu.

Tim penindakan melakukan pendalaman informasi, lalu melakukan penelusuran di ruas Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang.

“Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati truk dimaksud kemudian melakukan pengejaran, penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan sarana pengangkut,” ungkap Arif.

Arif menyampaikan tim penindakan mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 41 karton yang berisi 704 ribu batang. Total nilai barang tersebut Rp 718.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebanyak Rp 471.000.000.

“Pelaku peredaran rokok polos ini sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur sebagai modusnya,” ungkap Arif.

Saat ini, lanjut Arif, barang hasil penindakan berupa satu unit truk beserta sopir dan kernet dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami, Bea Cukai senantiasa menjalankan tugas kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” katanya.

Disamping itu, Bea Cukai juga tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. “Operasi penindakan ini merupakan bentuk nyata bahwa kami dengan tegas secara aktif terus memberantas beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera menggunakan truk dengan ciri tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News