Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
Jumat, 23 April 2021 – 20:11 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran 704 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Raya Pantura Nomor 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Foto: Bea Cukai.
Arif mengingatkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*/jpnn)
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera menggunakan truk dengan ciri tertentu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini