Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Jateng DIY Sita 704 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran 704 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di Jalan Raya Pantura Nomor 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (19/4). Foto: Bea Cukai.

Arif mengingatkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (*/jpnn)

 

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatera menggunakan truk dengan ciri tertentu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News