Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Konimex

Bea Cukai Jateng-DIY Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Konimex
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan. Foto: Bea Cukai

“Kami serahkan surat keputusan penetapan sebagai KITE Pembebasan kepada Direktur PT Konimex sekaligus menutup kegiatan pemaparan proses bisnis PT Konimex. Surat Keputusan PT Konimex merupakan penerbitan ijin KITE Pembebasan yang ke-2 di tahun 2019, namun secara keseluruhan ini merupakan perijinan fasilitas TPB dan KITE yang ke-9 di tahun 2019,” jelas Parjiya.

Direktur PT Konimex Rachmadi Joesoef dalam paparannya menyebutkan bahwa pihanya memiliki sistem pengendalian meliputi sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP), sistem pengendalian operasi berdasarkan CPOB (EBR), dan sistem pengendalian konversi bahan – audit BNN.

“Dalam sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP) tersebut terdapat IT Inventory perusahaan yang digunakan sebagai laporan persediaan barang kepada Bea dan Cukai. Sistem ERP yang dimiliki oleh PT Konimex merupakan system yang dapat menghasilkan laporan keuangan perusahaan. Kondisi IT Inventory tersebut telah sesuai dengan PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi oleh Bea Cukai,” ujarnya. (adv/jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News