Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Produk Ilegal
Jumat, 18 September 2020 – 17:24 WIB
“Dari penindakan kali ini berhasil diamankan 9.560 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 5,01 juta,” ungkap Bier Budy Kismulyanto, kepala Bea Cukai Gresik.
Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai menggempur rokok ilegal.(jpnn)
Bea Cukai mengamankan produk ilegal dalam operasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal