Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Produk Ilegal
Jumat, 18 September 2020 – 17:24 WIB

Bea Cukai amankan barang bukti rokok ilegal. Foto: Humas Bea CUkai
“Dari penindakan kali ini berhasil diamankan 9.560 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 5,01 juta,” ungkap Bier Budy Kismulyanto, kepala Bea Cukai Gresik.
Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai menggempur rokok ilegal.(jpnn)
Bea Cukai mengamankan produk ilegal dalam operasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya