Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Produk Ilegal

Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Produk Ilegal
Bea Cukai amankan barang bukti rokok ilegal. Foto: Humas Bea CUkai

“Dari penindakan kali ini berhasil diamankan 9.560 batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp 5,01 juta,” ungkap Bier Budy Kismulyanto, kepala Bea Cukai Gresik.

Bea Cukai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai menggempur rokok ilegal.(jpnn)

Bea Cukai mengamankan produk ilegal dalam operasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News