Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta
Peredaran rokok ilegal itu akan merugikan penerimaan negara di bidang cukai.
Adapun dasar hukum dari penindakan pelanggaran pidana itu ialah Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Menurut Trimulyo, penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apa pun," pungkas Trimulyo. (*/jpnn)
Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimuluyo Cahyono mengatakan total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini Rp 450 juta dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 235 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal