Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta

Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta
Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/7). Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SURABAYA - Tim Patroli Darat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Madura menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai senilai Rp 450 juta di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/7). 

“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini sebesar Rp 450 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 235 juta,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimulyo Cahyono. 

Dia menjelaskan penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I. 

Petugas mendalami informasi itu. 

Setelah melakukan pendalaman, petugas langsung melakukan pengejaran dan memeriksa bus yang mengangkut rokok ilegal itu di Jalan Raya Hang Tuah, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Senin (26/7) pukul 11.00 WIB. 

Menurut Trimulyo, pada bus tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 28 karton atau 448 ribu batang. 

Barang bukti dan saksi dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Trimulyo menjelaskan proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai mengurangi peredaran rokok ilegal. 

Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Trimuluyo Cahyono mengatakan total nilai rokok ilegal yang diamankan dari hasil penindakan ini Rp 450 juta dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 235 juta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News