Bea Cukai Gresik Menyita 560 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam 2 Penindakan

Bea Cukai Gresik Menyita 560 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam 2 Penindakan
Bea Cukai Gresik menyita 560.000 batang rokok ilegal dalam dua kali penindakan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, GRESIK - Bea Cukai Gresik menggagalkan dua penyelundupan dan menyita 560.000 batang rokok ilegal

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (29/07). 

“Dari penindakan pertama petugas Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 320.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dari sebuah sarana pengangkut di daerah Bunder, Gresik,” ungkap  Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto. 

Dalam waktu yang hampir bersamaan, petugas Bea Cukai Gresik bersama unit penindakan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur I juga mengamankan 240.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu. 

“Penindakan bersama ini kami lakukan terhadap sebuah sarana pengangkut di daerah Babat, Lamongan,” ujar Budi.

Kasus rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. 

Diharapkan dengan gencarnya penindakan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang berada di Indonesia. 

Kemudian, menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk terus melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. (*/jpnn)

Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan dua penyelundupan rokok ilegal. Sebanyak 560.000 batang rokok ilegal disita.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News