Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokol Ilegal

Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokol Ilegal
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim II. Foto: Humas Bea Cukai

Berdasar temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pabrik dan melakukan pengamanan terhadap mesin, bahan baku, dan hasil produksinya. Saat penindakan dilaksanakan, petugas melakukan penyegelan pabrik untuk pengamanan.

Berselang dua hari kemudian, tepatnya tanggal 26 Mei 2018, petugas memindahkan bahan baku dan hasil produksi ke gudang barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang.

Diperkirakan nilai barang bukti sebesar Rp946.850.000,00, dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp210.720.000,00. Sebagai tindak lanjut, setelah proses penyidikan selesai, saat ini petugas tengah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk ZA (40) yang diduga sebagai pelaku, untuk membuat terang perkara.

Tak hanya mengungkap penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terhadap sebuah pabrik rokok, dalam konferensi pers ini juga Heru Pambudi memimpin pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Malang, Probolinggo, dan Jember, yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan, dengan periode penindakan tahun 2017 hingga 2018.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 93.191 keping pita cukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkohol yang dijual oleh pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunya dokumen.

Perlu diketahui rata-rata konversi 1 gram tembakau iris menghasilkan 1 batang rokok sehingga penindakan ini turut berhasil mencegah peredaran 4.000.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp2.267.575.885,00.

Menurut Heru, produksi rokok berpita cukai palsu atau rokok ilegal dapat berpengaruh pada menurunnya penerimaan negara di bidang cukai dan besaran alokasi dana bagi hasil (DBH) cukai yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau.

“DBH tersebut digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan digunakan untuk mendanai pemberantasan barang kena cukai ilegal," jelasnya.

Intensifkan penindakan cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim II mengamankan pabrik rokok ilegal dan musnahkan jutaan batang rokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News