Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokol Ilegal

Bea Cukai Jatim II Amankan Pabrik Rokol Ilegal
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim II. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal 2018 yang dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM), diketahui bahwa tingkat peredaran rokok ilegal secara signifikan turun dari 12,14 persen di tahun 2016 menjadi 7,04 persen di tahun 2018.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, turunnya peredaran rokok ilegal merupakan hasil dari upaya terpadu Bea Cukai bersama instansi terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

“Penting juga dicatat bahwa peran para pengusaha rokok yang telah patuh dan yang berusaha untuk patuh sangat membantu upaya ini,” ungkap Heru pada konferensi pers yang digelar di halaman Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

Heru Pambudi mengungkapkan bahwa Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Gondanglegi Kabupaten Malang yang selama ini diduga kuat sebagai daerah yang cukup rawan dalam hal produksi rokok ilegal. Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati sebuah pabrik rokok yang menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok.

“Penindakan dilaksanakan terhadap PR. Megah Arta Jaya Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada tanggal 24 Mei 2018. Pabrik tersebut memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Sigaret Kretek Tangan (SKT), namun tertangkap tangan oleh petugas Beacukai sedang memproduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal," ujar Heru.

Heru menjelelaskan bahwa mesin tersebut sebelumnya telah dilakukan penyegelan dalam rangka pengamanan oleh petugas BC karena pabrik tersebut tidak memiliki ijin produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Modus yang digunakan adalah tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat, mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dan dilindungi dengan dokumen cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, dan tanpa izin membuka, melepas segel, atau tanda pengaman.

Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 jo. 52 jo. 57 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Intensifkan penindakan cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim II mengamankan pabrik rokok ilegal dan musnahkan jutaan batang rokok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News