Bea Cukai Jatim II Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Zona Merah
Rabu, 28 Oktober 2020 – 18:37 WIB
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
“Monggo, kita bersama-sama menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif," tandasnya.(*/jpnn)
Bea Cukai mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana penjara dan denda bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal