Bea Cukai Jatim II Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Zona Merah
Rabu, 28 Oktober 2020 – 18:37 WIB

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II menyosialisasikan ketentuan bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai.
Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkontribusi mengampanyekan pemberantasan rokok ilegal.
“Monggo, kita bersama-sama menaati peraturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga iklim usaha dan industri tetap kondusif," tandasnya.(*/jpnn)
Bea Cukai mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana penjara dan denda bagi yang mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya