Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkoba

Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkoba
Sinergi Bea Cukai dan BNNP Kaltim gagalkan peredaran narkoba. Foto: Humas Bea Cukai

Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1); serta pasal 132 ayat (1) UUD No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup/hukuman mati.

“Pandemi covid-19 tidak menghalangi Bea Cukai untuk tetap menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Penindakan dan pengawan ini akan terus menerus dilaksanakan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari pengaruh narkoba,” pungkas Rusman. (ikl/jpnn)

Bea Cukai dan BNNP Kaltim menggagalkan peredaran 2kg sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News