Bea Cukai Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Talkshow Radio

Bea Cukai Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal Lewat Talkshow Radio
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II bersinergi dengan Bea Cukai Jatim I dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan talkshow on air tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal, Senin (14/12). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talkshow radio.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II bersinergi dengan Bea Cukai Jatim I dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan talkshow on air tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal, Senin (14/12).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, M. Purwantoro menjelaskan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat, jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

“Melalui talkshow ini, kami berusaha mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya menggempur rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal,” pesan Purwantoro.

Purwantoro berharap dengan talkshow ini dapat menjadi salah satu media kerja sama Bea Cukai Jatim dengan Radio Suara Surabaya untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Jawa Timur untuk senantiasa sadar dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal.

Dengan semangat yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga mengadakan Radio Talk mengenai gempur rokok ilegal. Radio Talk merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat untuk menekan peredaran Rokok Ilegal.

Kepala Seksi Penindakan I Bea Cukai Jabar, Andika Fadillah, sebagai narasumber menjelaskan mengenai konsep cukai dan alasan mengapa rokok ilegal harus ditekan peredarannya yaitu untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama untuk menekan perokok dengan usia di bawah umur.

“Diharapkan dengan kegiatan ini akan semakin banyak yang tahu dan peduli dengan isu peredaran rokok ilegal. Bersama-sama kita gempur rokok ilegal, selamatkan anak bangsa!,” imbau Andika.

Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talkshow radio.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News