Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini

Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini
Bea Cukai memberikan edukasi kepada para peserta sosialisasi tata cara mengidentifikasi rokok dengan pita cukai palsu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Di Indonesia, pungutan cukai dikenakan pada objek tertentu yang disebut dengan barang kena cukai (BKC). 

Terdapat tiga barang yang termasuk menjadi BKC, yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT). 

Beberapa produk hasil tembakau menurut UU antara lain rokok atau sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). 

Hasil tembakau merupakan BKC yang paling tinggi permintaannya di pasaran sehingga mengakibatkan peredaran rokok ilegal terus terjadi. 

Permintaan rokok yang tinggi menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok di pasaran. 

Oleh karena itu, sebagai upaya preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang cukai di sejumlah daerah.

 Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, mengatakan sosialisasi merupakan upaya yang cukup efektif sebagai pengendalian dan pengawasan peredaran rokok. 

“Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kami berharap mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya konsumsi rokok legal bagi konsumen rokok,” katanya.

Bea Cukai memastikan masyarakat mengetahui hal ini dengan menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News