Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini

Bea Cukai Kasih Tahu Cara Mengidentifikasi Rokok Ilegal, Ternyata Begini
Bea Cukai memberikan edukasi kepada para peserta sosialisasi tata cara mengidentifikasi rokok dengan pita cukai palsu. Foto: Humas Bea Cukai

Di Kabupaten Bojonegoro pada Senin (15/8), Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (24/8), Kabupaten Pasuruan pada 22-Agustus, Kabupaten Karawang pada Selasa (30/8), Kabupaten Probolinggo pada (30/8), Kabupaten Gresik pada Jumat (9/9), dan Kota Jakarta Selatan pada 13-15 September.

Hatta mengungkapkan, selain masyarakat umum, pihaknya turut mengundang perangkat desa, organisasi masyarakat, perusahaan jasa titipan, hingga perwakilan toko sebagai peserta sosialisasi. 

“Hadirnya perangkat desa dan organisasi masyarakat diharapkan mampu membawa pesan positif bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada para peserta sosialisasi tata cara mengidentifikasi rokok dengan pita cukai palsu. 

Keaslian pita cukai dapat diamati di bawah sinar ultraviolet (UV) atau sinar matahari langsung. 

Selain itu, pita cukai tahun 2022 memiliki ciri-ciri material kertas cukai tidak berpendar, terdapat serat tak kasatmata berwarna kuning dan biru, serta ada gambar ornamen bulu burung hijau di hologram.

Konsumsi rokok ilegal tentu mengakibatkan menghilangnya penerimaan negara melalui cukai rokok. Selain itu, dapat menimbulkan iklim usaha yang buruk bagi pengusaha karena terdapat persaingan usaha yang tidak sehat.

''Masyarakat dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai melalui pengaduan.beacukai@customs.go.id,” kata Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memastikan masyarakat mengetahui hal ini dengan menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News