Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT Lewat Koordinasi Internal dan Eksternal

Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT Lewat Koordinasi Internal dan Eksternal
Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).  

Diskusi terkait pemanfaatan DBHCHT terus dimasifkan dalam upaya pemantauan tersebut. 

Bea Cukai Kudus menjadi salah satu narasumber dialog tentang cukai yang digelar Pemerintah Kabupaten Jepara. 

Dalam diskusi tersebut, Bupati Jepara Dian Kristiandi berharap para pelaku usaha rokok ilegal dapat segera mengurus perizinan agar menjadi pengusaha yang legal.

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini menyatakan rokok ilegal merugikan negara. 

Rini menuturkan Bea Cukai Kudus secara aktif melakukan pemberantasan rokok ilegal baik yang bersifat preventif maupun represif. 

“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah memasang baliho, stiker, dan mengadakan sosialisasi. Kami juga secara aktif melakukan penindakan dan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar RIni.

Selain itu, kata dia, Bea Cukai Kudus telah mengumpulkan penerimaan Rp 15,16 triliun hingga akhir Semester I-2021. 

Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News