Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
Senin, 27 Juni 2022 – 19:58 WIB

Tangkapan besar Bea Cukai yang akan dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan merupakan tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan kantor pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda.
Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.
Pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah Rp 1.926.555.722. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas