Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
Senin, 27 Juni 2022 – 19:58 WIB
Barang yang dimusnahkan merupakan tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan kantor pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda.
Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.
Pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan.
Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah Rp 1.926.555.722. (mrk/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri