Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan

Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tumpukan Barang yang Akan Dimusnahkan
Tangkapan besar Bea Cukai yang akan dimusnahkan. Foto: Humas Bea Cukai

Barang yang dimusnahkan merupakan tegahan asal barang kiriman via perusahaan jasa titipan (PJT) dan kantor pos yang terkena aturan larangan dan pembatasan serta barang bawaan penumpang yang tertinggal via Bandara Internasional Juanda.

Pemusnahan BTD dan BDN dilaksanakan atas dasar Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.

Pemusnahan BMN dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan dari Menteri Keuangan.

Perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan kali ini adalah Rp 1.926.555.722. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berhasil disita di beberapa daerah di Indonesia


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News