Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Bengkalis dan Cirebon

Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Bengkalis dan Cirebon
Petugas Bea Cukai Bengkalis melakukan operasi pasar dan berhasil mengamankan 226 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Kali ini Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan serta pasar hanya diisi oleh produk-produk yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Pada Jumat (26/6), Bea Cukai Bengkalis yang melakukan operasi pasar hasil tembakau berhasil mengamankan 226 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai tidak sesuai peruntukan, dan hasil tembakau eks Kawasan bebas.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis. Sementara terhadap para penjual diberikan wawasan tentang bahaya dan ancaman pidana rokok ilegal.

Tim juga mendorong dan mengajak para penjual rokok dan masyarakat untuk turut serta berkomitmen memerangi rokok ilegal.

“Saat di lokasi, petugas menemukan beberapa toko menjual rokok ilegal dengan alasan tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Untuk mencegah penjual tersebut kembali menjual rokok ilegal, maka kami berikan penyuluhan,” ungkap Mulia Pangihutan Sinambela, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dan kerjasama positif dari masyarakat sekitar serta para pelaku usaha, mengingat rokok ilegal tak hanya mengakibatkan tidak terpenuhinya penerimaan negara namun juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Bea Cukai Cirebon juga telah melakukan penindakan rokok ilegal pada Kamis (25/6).

Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News