Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Bengkalis dan Cirebon

Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Bengkalis dan Cirebon
Petugas Bea Cukai Bengkalis melakukan operasi pasar dan berhasil mengamankan 226 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: Humas Bea Cukai

“Penindakan dilakukan di Gudang barang salah satu perusahaan jasa kiriman di kota Cirebon,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.

Puluhan ribu rokok polos dikirimkan ke penerima yang beralamat di Terisi, Kabupaten Indramayu. Bea Cukai Cirebon bersama perwakilan perusahaan jasa titipan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Terhadap barang bukti, Bea Cukai Cirebon melakukan penegahan. Sementara kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai nilai Rp 45 juta.

Dudi turut menambahkan “belum lama ini, Bea Cukai Cirebon juga baru saja melakukan penindakan dengan modus yang sama. Sebelumnya, Bea Cukai Cirebon mendapati paket berisi ribuan batang rokok polos dan narkotika.”(jpnn)

Bea Cukai Bengkalis dan Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai merek.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News