Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan Peredaran 430.000 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Pekanbaru Gagalkan Peredaran 430.000 Batang Rokok Ilegal
Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru pada Selasa (23/6) kembali berhasil menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih, Pekanbaru. Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan pada barang berbahaya dan barang ilegal.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Agung Saptono menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dua mobil berpelat nomor Jambi dan Sumatera Utara dari Keritang menuju Pekanbaru yang akan mengangkut rokok ilegal.

“Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru segera bergegas menuju titik lokasi pemantauan sesuai informasi yang diberikan,” tuturnya.

Setelah dilakukan pemantauan, tim petugas akhirnya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut di depan sebuah rumah kosong di daerah Pandau.

“Atas pemeriksaan yang dilakukan tim penindakan kami, ditemukan karton-karton berisi rokok yang telah disamarkan dengan plastik hitam dan merah,” ujarnya.

Tim juga berhasil mengamankan para pengangkut rokok ilegal tersebut yang berjumlah 4 orang.

Keseluruhan rokok yang berhasil diamanakan berjumlah 43 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya, jelas Agung atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan. Lalu, barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta pengangkut dan sarana pengangkutnya. Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Bea Cukai Pekanbaru pada Selasa (23/6) kembali berhasil menggagalkan peredaran 430.000 batang rokok ilegal di daerah Pandau, Pasir Putih, Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News