Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 6.472 Kayu Teki ke Malaysia
Rabu, 27 Oktober 2021 – 14:05 WIB

Petugas Bea Cukai mengamankan kayu teki yang akan diselundupan ke Malaysia. Foto: Bea Cukai
"Pada kesempatan itu Bapak Presiden mengatakan Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia, makanya harus dijaga bersama,"
Dia menambahkan pemerintah telah melibatkan berbagai pihak untuk berperan aktif dalam merehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia.
"Penindakan ekspor ilegal kayu teki ini menjadi kontribusi Bea Cukai dalam melaksanakan amanat presiden dan melestarikan lingkungan," tandasnya. (mrk/jpnn)
Sebuah kapal yang melintas di Selat Malaka kepergok memuat 6.472 batang kayu teki yang akan diselundupkan ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia