Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 6.472 Kayu Teki ke Malaysia
jpnn.com, KEPRI - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan kayu teki di perairan Selat Malaka, Senin (25/10).
Sebuah kapal, yaitu KM Rafida Jaya, kedapatan memuat 6.472 batang kayu yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Ribuan batang kayu teki tersebut diamankan petugas karena tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung maupun dokumen pabean dalam ekspornya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq menegaskan berdasarkan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.
"Pmbalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak eksositem sekitar," tegas Akhmad Rofiq melalui keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (27/10).
Tahun lalu, Bea Cukai Kepri juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.647 batang kayu teki.
Untuk penindakan tahun ini, jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih banyak, yaitu 21.186 batang kayu teki yang diamankan.
Akhmad menjelaskan penindakan ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu melakukan penanaman mangrove atau bakau di kepulauan sekitar Batam.
Sebuah kapal yang melintas di Selat Malaka kepergok memuat 6.472 batang kayu teki yang akan diselundupkan ke Malaysia
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia
- Bea Cukai Ngurah Rai & Balikpapan Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Lewat Ini