Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 6.472 Kayu Teki ke Malaysia

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 6.472 Kayu Teki ke Malaysia
Petugas Bea Cukai mengamankan kayu teki yang akan diselundupan ke Malaysia. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KEPRI - Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan kayu teki di perairan Selat Malaka, Senin (25/10).

Sebuah kapal, yaitu KM Rafida Jaya, kedapatan memuat 6.472 batang kayu yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Ribuan batang kayu teki tersebut diamankan petugas karena tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung maupun dokumen pabean dalam ekspornya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Akhmad Rofiq menegaskan berdasarkan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki atau bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.

"Pmbalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak eksositem sekitar," tegas Akhmad Rofiq melalui keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (27/10).

Tahun lalu, Bea Cukai Kepri juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.647 batang kayu teki.

Untuk penindakan tahun ini, jumlah barang bukti yang diamankan jauh lebih banyak, yaitu 21.186 batang kayu teki yang diamankan.

Akhmad menjelaskan penindakan ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang beberapa waktu lalu melakukan penanaman mangrove atau bakau di kepulauan sekitar Batam.

Sebuah kapal yang melintas di Selat Malaka kepergok memuat 6.472 batang kayu teki yang akan diselundupkan ke Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News