Bea Cukai Kerja Keras Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawah 3 Persen

Bea Cukai Kerja Keras Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawah 3 Persen
Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Pencegahan dilakukan Bea Cukai Malang dengan melaksanakan operasi pasar di Desa Ampelgading, Kabupaten Malang, Rabu (22/05).

Dalam operasi pasar kali ini petugas memberikan penyuluhan terkait larangan menerima/menjual rokok ilegal dengan mengunjungi toko-toko untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Petugas menemukan beberapa toko yang menjual rokok ilegal. Sekitar 44.472 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas.

“Untuk saat ini kepada pemilik toko kami berikan edukasi serta imbauan untuk tidak kembali menerima titipan rokok ilegal. Apabila nantinya kembali kedapatan rokok ilegal, terpaksa kami tindak melalui jalur hukum,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Syarif Hidayat.

Selain di Kabupaten Malang, Bea Cukai juga berhasil meringkus satu pelaku penjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Barang bukti berupa berbagai jenis rokok tanpa pita cukai, kendaraan serta nota jual beli kemudian kami sita dari tangan pelaku,” lanjut Syarif.

Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News