Bea Cukai Kerja Keras Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Bawah 3 Persen
Selasa, 28 Mei 2019 – 10:21 WIB

Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Foto: Bea Cukai
Nilai barang yang disita tersebut diperkirakan lebih dari Rp 50 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 18 juta.
“Kota Malang dan Cirebon menjadi bukti nyata kami dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus upayakan agar peredaran rokok ilegal nasional bisa di bawah tiga persen. Hal ini juga demi mendukung iklim bisnis yang sehat dan perekonomian yang baik,” tutup Syarif. (adv/jpnn)
Bea Cukai terus berupaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini