Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Paparkan Kinerja Penerimaan Triwulan I 2020
Jumat, 17 April 2020 – 21:33 WIB

Upaya Bea Cukai dan aparat terkait saat mengagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal dari Thailad. Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai
“Pada triwulan I tahun anggaran 2020 dari sisi pengawasan, kami telah melakukan 23 penindakan. Salah satu penindakan yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau adalah penyelundupan 26 kilogram methamphetamine," ujarnya.
"Total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang ditemukan adalah sebesar Rp56 miliar atas berbagai jenis komoditas seperti mebel, minyak mentah, pelumas dan BBM, kendaraan (bermotor/tidak), bagian dan aksesori kendaraan, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, ballpress, dan berbagai macam komoditas lainnya yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang Undang Cukai,” lanjutnya.(ikl/jpnn)
Kanwil Bea Cukai khusus Kepulauan Riau menyampaikan kinerja penerimaan triwulan I 2020 sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya