Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta

Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Petugas Bea Cukai mengamankan tiga orang dan barang bukti lainnya saat menindak upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, Jumat (7/10). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai bersinergi dengan Sub Datasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/3-2 Pati berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp 926,12 juta, Jumat (7/10).

Rokok-rokok itu tidak dilekati pita cukai, dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan kronologis penindakan dimulai dari informasi intelijen terkait rencana distribusi rokok ilegal di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

Berbekal informasi tersebut, pada Jumat (7/10) menjelang tengah malam, tim gabungan dari Bea Cukai Kudus dan Subdenpom IV/3-2 Pati menyisir wilayah tersebut dan menemukan sebuah minibus berwarna merah yang teridentifikasi sebagai sarana pengangkut rokok ilegal yang terparkir di depan sebuah rumah.

Dari temuan tersebut, tim gabungan selanjutnya memeriksa ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok ilegal telah dikemas dan siap dikirim.

“906 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai palsu senilai Rp 926.120.000 berhasil diamankan petugas," beber Rini.

Rini menyebutkan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut sebesar Rp 607,3 juta.

Ketiga orang yang terlibat dalam upaya pengedaran rokok ilegal, yakni RA, IBS, dan ST, beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus diperiksa lebih lanjut.

Rencana distribusi rokok ilegal senilai Rp 926,12 juta berhasil digagalkan berkat sinergi Bea Cukai Kudus dengan Subdenpom IV/3-2 Pati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News