Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Senin, 11 Oktober 2021 – 19:36 WIB

Petugas Bea Cukai mengamankan tiga orang dan barang bukti lainnya saat menindak upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Desa Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, Jumat (7/10). Foto: Bea Cukai
Dia menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal.
Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.
Rini mengimbau masyarakat untuk memperjualbelikan rokok ilegal.
Ada ancaman sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya.
"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal," tegasnya. (mrk/jpnn)
Rencana distribusi rokok ilegal senilai Rp 926,12 juta berhasil digagalkan berkat sinergi Bea Cukai Kudus dengan Subdenpom IV/3-2 Pati.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya