Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 926,12 Juta
Senin, 11 Oktober 2021 – 19:36 WIB
Dia menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Kudus menjalankan fungsi utamanya sebagai community protector demi melindungi masyarakat dari bahaya perederan rokok ilegal.
Penindakan semacam ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, mendorong demand terhadap rokok yang legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal.
Rini mengimbau masyarakat untuk memperjualbelikan rokok ilegal.
Ada ancaman sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai bagi pelanggarnya.
"Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal," tegasnya. (mrk/jpnn)
Rencana distribusi rokok ilegal senilai Rp 926,12 juta berhasil digagalkan berkat sinergi Bea Cukai Kudus dengan Subdenpom IV/3-2 Pati.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini