Bea Cukai Kudus Menggagalkan 2 Pengedaran Rokok Ilegal Beruntun

Bea Cukai Kudus Menggagalkan 2 Pengedaran Rokok Ilegal Beruntun
Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus kemudian segera melakukan pencarian di Jalan Raya Pati-Kudus. 

Tim berhasil menemukan lokasi bus di Jalan Lingkar Timur, Kudus. 

Kemudian bus segera dihentikan dan dilakukan pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan 16 karton berisi 56.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, serta 72.000 batang rokok yang dilekati pita cukai palsu.

“Sehari berselang, kami kembali berhasil menggagalkan upaya pengedaran rokok ilegal,” katanya. 

Gatot menambahkan pada penindakan ini, pihaknya mengamankan sebanyak total 128.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 130.560.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 85.800.960. “Barang bukti dan seorang terperiksa berinisial DS juga dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Gatot.

Dia menegaskan bahwa terhadap pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan dua pengedaran ratusan ribu batang batang rokok ilegal selama dua hari berturut-turut, Minggu (15/8) dan Senin (16/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News