Bea Cukai Kudus Sukses Lakukan 6 Penindakan Rokok Ilegal di Masa Pandemi Covid-19

Bea Cukai Kudus Sukses Lakukan 6 Penindakan Rokok Ilegal di Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan serangkaian penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus dan Jepara dalam kurun waktu dua bulan terakhir, meskipun di tengah masa pandemi Covid-19 dan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro, serangkaian kegiatan yang dilakukan ini merupakan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal. Dia menjelaskan Bea Cukai akan terus memantau serta bertindak dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

“Bea Cukai Kudus ini menjadi contoh nyata bahwa Bea Cukai tetap melakukan penindakan atas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Baik itu dalam masa pandemi seperti saat ini ataupun tidak,” ungkap Sudiro.

Bea Cukai Kudus dalam kegiatannya selama dua bulan terakhir berhasil melakukan enam penindakan di dua tempat berbeda.

Baik itu dilakukan terhadap pelaku yang bertindak sendiri, menindak gudang atau alat angkut yang membawa rokok ilegal, maupun dalam jasa ekspedisi yang sedang dikirimkan.

Dari total penindakan itu, Bea Cukai mengamankan kurang lebih dua juta batang rokok ilegal siap edar.

“Kami sangat menyayangkan masih banyak upaya pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal di tanah air,” kata Sudiro.

Bea Cukai juga berharap masyarakat mau untuk menginformasikan adanya upaya peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

Masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM tidak menyurutkan kerja keras Bea Cukai yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam memerangi rokok ilegal. Bea Cukai Kudus, misalnya, sukses melakukan enam kali penindakan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News