Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman

Bea Cukai Kupas Tuntas Registrasi IMEI dan Barang Kiriman
Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat terkait aturan terkait baru barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat terkait aturan terkait baru barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai kembali menyosialisasikan aturan terkait IMEI di Malang, Cilacap, dan Ketapang.

Bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Malang, Bea Cukai Malang kembali mengudara untuk menyosialisasikan tentang pendaftaran IMEI.

"Harapan kami melalui kegiatan ini, masyarakat paham dan tahu bagaimana ketentuan terkait pendaftaran IMEI, sehingga masyarakat tidak bingung lagi apabila membawa hp dari luar negeri. Serta mengerti bagaimana cara mendaftarkan IMEI-nya,” ujar Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Malang, Ardi Ashari, Kamis (15/4).

Sementara itu Bea Cukai Cilacap juga mengudara bersama Bercahaya FM membahas tentang registrasi IMEI.

Aturan terkini terkait registrasi IMEI yang telah diberlakukan pemerintah sejak April 2020 ini masih menjadi topik pembahasan yang menarik bagi masyarakat.

Narasumber pada pembahasan kali ini yaitu Indra Gunawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, serta Abd. Rahim Dalle selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Cilacap.

Pada kesempatan tersebut, Indra Gunawan juga menyampaikan kepada pendengar Bercahaya FM untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk modus penipuan terkait registrasi IMEI.

Bea Cukai kembali mengedukasi masyarakat terkait aturan terkait baru barang kiriman dan pendaftaran IMEI yang berlaku sejak April tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News