Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal

Bea Cukai Lakukan Langkah Ini untuk Tekan Peredaran BKC Ilegal
Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bea Cukai menggandeng beberapa pihak penegak hukum terkait.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai, tetapi perlu adanya keterlibatan dan bantuan pihak lain.

Langkah itu dilakukan untuk menutup ruang gerak peredaran barang ilegal tersebut.

Kanwil Bea Cukai Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama pada 14-20 Oktober di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Operasi Pasar itu merupakan perwujudan sinergi dan kolaborasi antar-instansi yang baik dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.

“Operasi pasar bersama Satpol PP Provinsi Banten dengan menggandeng Bea Cukai Banten ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengenali dan membedakan rokok legal dengan rokok illegal,” ujar Hatta.

Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di Pasar Kowen Sidokarto, Godean, Sleman pada Jumat (14/10).

Bea Cukai kembali melakukan kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk hasil tembakau di beberapa wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News