Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

jpnn.com, JAKARTA - Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pemusnahaan ditujukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang hasil penindakan.
"Sehingga meminimalisasi penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," ungkap dia.
Adapun barang yang dimusnahkan kali ini, yakni Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Makassar.
Pada Selasa (13/6), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah.
Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang dengan nilai mencapai Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6.485.518.972.
Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya