Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut
Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pemusnahaan ditujukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang hasil penindakan.

"Sehingga meminimalisasi penyalahgunaan atas barang-barang tersebut," ungkap dia.

Adapun barang yang dimusnahkan kali ini, yakni Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Makassar.

Pada Selasa (13/6), Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode 2022 secara simbolis di Kompleks Perkantoran Pemerintah.

Selebihnya, barang hasil penindakan dimusnahkan di incinerator CV Tri Surya Plastik, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang dengan nilai mencapai Rp 10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6.485.518.972.

Barang-barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris (TIS) ilegal, serta 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News