Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut

Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal dari Rokok hingga Rumput Laut
Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara. Foto: dok Bea Cukai

Sementara itu, di Makassar Bea Cukai melaksanakan pemusnahan berupa komoditi rumput laut.

Rumput laut eks penindakan tersebut ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang

Rumput laut yang diimpor tersebut merupakan barang yang dibatasi impornya.

“Namun, importir tidak dapat memenuhi perizinan dari instansi teknis terkait dalam hal ini Balai Besar KIPM sehingga dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Makassar,” ujar Encep. (jpnn)


Pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara (BMN) hasil penindakan merupakan salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News