Bea Cukai Lampung Kembali Sita Rokok Ilegal, Nominalnya Fantastis

Bea Cukai Lampung Kembali Sita Rokok Ilegal, Nominalnya Fantastis
Bea Cukai Lampung mengamankan dan menyita 2,5 juta batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai makin gencar menindak peredaran rokok ilegal saat Ramadan.

Pada 2 April 2022, Bea Cukai Lampung kembali menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut dengan menggunakan truk.

Penindakan ini dilakukan di jalan tol Bakauheni–Terbanggi KM 75.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari pada Kamis (7/4) menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan.

Terutama pengawasan peredaran rokok ilegal.

Dia menjelaskan kronologi penindakan tersebut. 

"Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan petugas,'' ujarnya.

Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa menuju Sumatera.

Bea Cukai Lampung berhasil menyita 2,5 juta batang rokok ilegal di jalan tol Bakauheni-Terbanggi KM 75

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News