Bea Cukai Lampung Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Pemusnahan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Bea Cukai Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Selasa (15/9) lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6,5 juta batang rokok ilegal, 210 botol minuman keras ilegal, serta barang ilegal lainnya termasuk paket kiriman pos dengan total nilai barang lebih dari Rp7,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari, mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun pihaknya senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor dan ekspor.

Selain itu, barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi seluruh masyarakat.

“Sepanjang 2019, Bea Cukai Lampung telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan berhasil melakukan 251 kali penindakan terhadap barang ilegal,” ungkapnya.

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Lampung juga memusnahkan 71 buah sex toys, 3 karton obat, 201 bungkus bibit tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buah buku pornografi, 16 buah poster pornografi, dan 457 paket barang kiriman pos.

Acara diselenggarakann di Tempat Penimbunan Pabean PT Fortuna Mulia Indonesia dengan dihadiri Gubernur Lampung, serta para pejabat instansi pemerintah dan BUMN di wilayah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djuanidi mengatakan, salah satu bentuk nyata sinergi antara Pemprov dan Bea Cukai yaitu pemberian fasilitas-fasilitas kemudahan impor/ekspor dalam rangka mendukung pertumbuhan perokonomian di Provinsi Lampung.

Bea Cukai Lampung memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan senilai Rp7,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News