Bea Cukai Lampung Musnahkan 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 22 September 2020 – 19:44 WIB

Pemusnahan rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai
“Keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai Bea Cukai Lampung diharapkan dapat menjadi motivasi dan pemacu untuk bekerja lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal,” ungkap Arinal.
Diharapkan, lanjutnya, Bea Cukai Lampung dapat mengumpulkan penerimaan negara untuk pembangunan dan membiayai kegiatan pemerintahan, serta mendukung industri lokal di wilayah Provinsi Lampung agar dapat bersaing di pasar global.
“Semoga sinergi antar instansi pemerintah dan BUMN di Provinsi Lampung yang sudah berjalan baik ini dapat ditingkatkan lagi demi mewujudkan Lampung yang lebih sejahtera dan Indonesia Maju,” pungkasnya. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Lampung memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan senilai Rp7,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya