Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal di Aceh

Bea Cukai Langsa Amankan Ratusan Karung Bawang Merah Ilegal di Aceh
Bea Cukai amankan ratusan karung yang berisi bawang merah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa mengamankan 228 karung yang diduga berisi bawang merah ilegal di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dari setiap karung itu memiliki berat dua puluh kilogram. Bawang merah yang berasal dari luar kawasan pabean itu dinilai ilegal, karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana mengatakan bahwa penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 16 Februari 2022.

Diketahui bahwa ada sebuah kapal yang dikandaskan di alur Kuala Peunaga, Perairan Aceh Tamiang dengan memuat bawang merah ilegal.

"Dari informasi itu kami bergerak ke Sungai Yu dan menyewa dua perahu nelayan untuk menyusuri alur sungai di Kuala Peunaga mencari keberadaan kapal target," kata Tri Hartana.

Kemudian, petugas menemukan kapal target yang sudah ditinggalkan oleh awak kapalnya.

Saat melaksanakan pemeriksaan kapal, petugas menemukan muatan bawang merah ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabenan.

Selanjutnya, pada saat air laut mulai pasang, petugas menarik keluar alur kapal tersebut menuju dermaga Pelabuhan Kuala Langsa, hingga 17 Februari 2022.

Bea Cukai Langsa mengamankan 228 karung yang diduga berisi bawang merah ilegal di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News