Bea Cukai Makin Ketat Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Makin Ketat Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Dok. Bea Cukai

Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun lalu sebanyak 22 kali penindakan hingga Desember.

“Dari 21 kali penindakan yang telah Bea Cukai Bengkalis lakukan, sebanyak lebih dari 415.000 batang dengan nilai lebih dari Rp212 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif.

Munif menambahkan bahwa hasil penindakan tersebut naik dari segi jumlah barang hasil penindakan dan nilai barang hasil penindakan.

“Tahun 2018 kami berhasil melakukan penindakan terhadap 382.000 batang rokok ilegal senilai Rp176 juta,” ungkap Munif.

Peningkatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai sejalan dengan kampanye. Gempur Rokok Ilegal” dalam rangka menekan perederan rokok ilegal ke angka 3%.

Jajaran Bea Cukai akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum atau masyarakat umum.(adv/jpnn)

Hingga 19 September 2019 ini jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara telah melakukan 389 kali penindakan rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News