Bea Cukai Malang Tangkap Tiga Pemilik Rokok Ilegal

Ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250 bungkus atau setara dengan 5.000 batang, rokok ilegal batangan sebanyak 43.800 batang.
Kemudian tembakau rajang seberat 48 kg, tembakau iris seberat 3 kg, dan beberapa komponen untuk memproduksi rokok.
S sebagai terduga pemilik barang dibawa ke kantor untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut bersama dengan J sebagai saksi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam memberikan informasi terkait penindakan yang kami lakukan ini. Sinergi antara petugas dengan masyarakat sangatlah penting dalam mewujudkan Malang Raya bebas barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.(adv/jpnn)
Petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya