Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta

Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 411 Juta
Bea Cukai Marunda melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan 2019-2020. Foto: Humas bea Cukai.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Komandan Puspom TNI AD, dan Kepala KPKNL II Jakarta.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan.

Sehat Yulianto mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usahanya secara legal khususnya dalam kegiatan cukai.

“Tujuannya untuk meningkatkan sinergi antar aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang yang berbahaya,” pungkas Sehat.(*/jpnn)

Barang-barang yang dimusnahkan Bea Cukai Marunda merupakan hasil penindakan tahun 2019-2020.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News